Penculikan di Lapas KPK, KPK tengah menyelidiki 9 narapidana di Lapas Sukamiskin.

TEMPO.CO, Penculikan di Lapas KPK, KPK tengah menyelidiki 9 narapidana di Lapas Sukamiskin. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa sejumlah terpidana di Lapas Kelas Sukamiskin sebagai bagian pengembangan penyidikan dugaan pemerasan di Lapas KPK Sukamiskin.

Penculikan di Lapas KPK, KPK tengah menyelidiki 9 narapidana di Lapas Sukamiskin.  Pemeriksaan saksi berlangsung pada Kamis 21 Maret. Saksi yang dimaksud adalah Yoory Corneles Pinontoan (terpidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur); Stepanus Robin Pattuju (dihukum karena menerima suap – alkohol); Rezky Herbiyono (bersalah); Rifa Surya (bersalah). ).

Terpidana lain yang diperiksa adalah Shuhanda Citra, Sudarso, Triyanto Budi Yuwono, Wahyudin, dan Wawan Ridwan. Saksi-saksi sudah hadir dan menyetujuinya, kata Direktur Departemen Humas KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 22 Maret 2024.

Menurut Ali, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut terkait pemilihan Wali Kota dan Korting hingga pengumpulan uang untuk diserahkan kepada Kepala Lapas cabang KPK, Achmad Fauzi dan kawan-kawan. Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan tersangka dan menangkap 15 orang terkait kasus perpajakan atau pungli di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penuntutan tindak pidana korupsi yang dipimpin oleh Wakil Komisioner Penindakan dan Eksekusi menetapkan 15 pejabat sebagai tersangka, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron, Jumat, 15 Maret 2024. Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengatakan timnya telah menetapkan 15 orang tersangka, termasuk Ketua KPK Achmad Fauzi dan seorang staf.(PNYD) telah ditetapkan sebagai Kepala Badan Pemberantasan Korupsi periode 2018- 2022, Hengki.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan internal untuk mengusut temuan dugaan pungli di KPK, dan melimpahkannya pada penyidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan melaporkan tersangka,” ujarnya. . Dalam kasus pelanggaran etik, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengatakan, berdasarkan keterangan penyidik, Hengki-lah yang pertama kali menunjuk petugas lapas untuk mengumpulkan uang dari para narapidana. Hengki dinobatkan sebagai “bos” pungutan liar terhadap tahanan KPK.